Pernyataan Penting Mendikdasmen yang Harus Diketahui Seluruh Guru PPPK

Pernyataan Penting Mendikdasmen yang Harus Diketahui Seluruh Guru PPPK
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto : Ricardo/JPNN.com

“Jadi silakan nanti Bapak Ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11) dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia dengan mengkaji perlunya perubahan regulasi.

Dia menerangkan, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kalau saya boleh menyampaikan, rasio jumlah guru dengan murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Permasalahan pendidikan dasar dan menengah kita saat ini adalah distribusi guru yang belum merata dan itu masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri,” katanya.

Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti undang-undang ASN, Undang-Undang guru dan dosen, atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.

Karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan Undang-Undang sebelumnya. (antara/jpnn)

Berikut ini pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang harus diketahui seluruh guru PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News