Pernyataan Presiden soal Judicial Review RUU Ciptaker Bak Lempar Batu Sembunyi Tangan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin merasa aneh dengan sikap pemerintah dan DPR yang menyarankan pihak-pihak penentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Said, RUU tersebut diajukan oleh pemerintah dan kemudian dibahas dan disetujui oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Karena itu, wajar jika kemudian elemen buruh, mahasiswa dan masyarakat lain yang menentang pengesahan, menuntut legislatif review dan executive review.
"Saya kira seruan Presiden Joko Widodo agar pihak yang tidak puas terhadap Omnibus Law Ciptaker mengajukan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi, bak lempar batu sembunyi tangan," ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Menurut direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, pemerintah tidak sepantasnya lempar tangan soal omnibus law UU Cipta Kerja kepada lembaga negara yang lain.
"Seolah menjadikan MK sebagai keranjang sampah. Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpang dari konstitusi," ucapnya.
Said kemudian mengingatkan, dalam membentuk undang-undang, DPR dan presiden harus tetap memerhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.
Artinya, kata Said kemudian, apa yang dituntut oleh buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain pada aksi demonstrasi besar-besaran Kamis (8/10) kemarin, jelas mereka meminta DPR dan presiden sendiri yang membatalkan, bukan MK.
Said menilai, seruan presiden agar penentang pengesahan RUU Ciptaker menggugat ke MK ibarat lempar batu sembunyi tangan.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen