Pernyataan Presiden soal Judicial Review RUU Ciptaker Bak Lempar Batu Sembunyi Tangan?
"Jadi, jangan menggurui mereka melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut Said, pengunjuk rasa turun ke jalan menyuarakan aspirasi, dalam rangka menuntut keinsafan DPR dan presiden, agar membatalkan sendiri Omnibus Law Ciptaker yang dinilai merugikan kaum buruh.
Soal MK, itu urusan lain lagi. Tidak ada korelasinya dengan aksi mogok nasional para buruh dan unjuk rasa masyarakat luas.
"Masalahnya kan, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap tuntutan masyarakat itu, malah terkesan berlagak pilon dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Said kemudian menjelaskan, tuntutan para demonstran dalam teori hukum tata negara disebut ‘legislative review’ atau pengujian produk legislasi oleh lembaga legislatif.
Dalam hal ini DPR selaku legislator dan presiden sebagai co-legislator, diminta membatalkan sendiri undang-undang yang mereka sepakati.
Bahwa ada problem waktu bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang baru guna membatalkan Ciptaker, menurut Said, itu perkara lain.
Hal yang penting bagi masyarakat adalah ada keinsafan dan jaminan dari kedua lembaga itu untuk membatalkan Cipta Kerja.
Said menilai, seruan presiden agar penentang pengesahan RUU Ciptaker menggugat ke MK ibarat lempar batu sembunyi tangan.
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan