Pernyataan Prof Nunuk soal Formasi PPPK Guru, Tegas! Pemda Harus Gerak Cepat
Menurut prof Nunuk, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemda memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemda.
"Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut," tuturnya.
Dia memastikan 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021 akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi PPPK 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh
Nunuk menjelaskan perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Perubahan mekanisme itu, seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK. Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemda punya perhatian yang besar sebagaimana yang dilakukan pusat.
Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani bicara tegas soal formasi PPPK guru 2022. Pemda sebagai bergerak cepat.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main