Pernyataan Sahat Tua Simanjuntak Setelah Jadi Tersangka, Akui Salah dan Minta Doa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.
Setelah mengumumkan Sahat Tua sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan politikus senior Partai Golkar itu ke sel tahanan.
Dia pun menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya tersebut sebagai tersangka.
"Ya, pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.
Sahat Tua juga meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ucapnya.
Selain Sahat Tua, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sebagai tersangka penerima suap ialah Sahat Tua dan Rusdi selaku staf ahlinya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan pernyataan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum