Pernyataan Saifudin Ibrahim Sangat Berbahaya, Polisi Harus Menindak Tegas
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," tutur Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).
Dedi menjelaskan Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2 dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saifudin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. (antara/jpnn)
Sahroni menegaskan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di Al-Qur’an sangat berbahaya. Polisi harus menindak tegas.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan