Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI

Pernyataan Sejumlah Pejabat terkait Polemik SKT FPI
Mendagri Tito Karnavian saat raker dengan Komite I DPD, Senin (18/11). Foto: Humas Kemendagri

"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan, FPI juga menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi ke depannya. Pernyataan FPI itu juga diperkuat dengan meterai.

Meski demikian, Kemenag dalam waktu dekat akan mendalami secara lebih jauh terkait dengan pernyataan tersebut.

"Tentu saja kami akan dalami lebih jauh sesuai pernyataan yang dibuat di atas meterai dalam waktu dekat," kata Menag.

Kemenag pun menyebutkan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.

Sekjen Kemenag M. Nur Kholis mengatakan, seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019, sudah dipenuhi FPI sehingga pihaknya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang surat keterangan terdaftar atau SKT-nya.

Ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

FPI juga memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sejumlah pejabat sudah menyampaikan pendapatnya soal SKT FPI alias surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News