Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Namun, kata Maruli, JDI Pro – Gibran berpandangan gugatan atau permohonan tersebut tidak relevan dan bertentangan dengan semangat dan naluri hukum konstitusi.
Maruli mencermati proses persidangan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, dikaitkan dengan prinsip hukum berperkara di MK, yaitu perkara sengketa hasil Pemilu, termasuk standar permohonan yang harus dipenuhi oleh Pemohon pada saat mengajukan permohonannya, yaitu Pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 75 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi.
“Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03),” ujar Maruli.
Justru permohonan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasa hukumnya dalam permohonannya menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan dan diketengahkan di Muka Persidangan menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan Pemilu dengan menyatakan pasangan capres nomor urut 2 Prabowo - Gibran tidak sah pada hal telah ditetapkan oleh KPU dan telah mengikuti seluruh tahapan proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak, menuduh/menjustifikasi Penyelenggara Pemilu berpihak.
Kemudian menuduh pasangan Prabowo - Gibran melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti.
Selain itu, menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengintervensi penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya, menuduh pemerintah di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyalah gunakan program bantuan sosial untuk kepentingan pasangan capres Prabowo – Gibran.
“Padahal program bantuan sosial tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021, dan lain-lain dalil-dalil yang tidak relevan dengan sengketa hasil pemilu serta tidak didukung dengan bukti yang sah menurut hukum,” ujar Maruli.
Maruli Tua Silaban menyampaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelang MK putuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah