Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

Maruli menilai permohonan yang diajukan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk usulan mengajukan  saksi amicus  curiae  yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan tersebut.

Lebih lanjut, Maruli menyamaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelaang putusan MK pada Senin, 22 April 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan tahapan proses sengketa hasil Pilpres 2024 telah memasuki babak akhir, yaitu tahapan pembacaan putusan yang pada tanggal  22  April  2024, jajaran Relawan JDI Pro – Gibran di seluruh penjuru Nusantara melalui DPP JDI Pro - Gibran, menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa seraya menyampaikan ucapan terima kasih dan aparesiasi yang sebesar-besarnya kepada Penyelenggara Pemilu dan stakeholder atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah sukses terselenggara secara secara jujur, adil, aman, damai dan tertib serta demokratis;

2. Demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia yang lebih besar serta kepentingan masyarakat/warga bangsa yang lebih banyak dan  demi  kepastian dan keadilan hukum, mendukung sekaligus meminta MK untuk menetapkan H. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemenang pada pemilihan presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

3. Meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK, serta seluruh objek sengketa yang diajukan Pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

4. Meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK.

5. Mendukung langkah dan upaya Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 H. Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam mengikuti, menghadapi dan memenangkan sengketa di MK, termasuk mendukung upaya merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Capres/Cawapres Nomor 01 dan kelompok Capres/Cawapres Nomor 03 secara elegan dan berwibawa untuk bersama mendukung program pemerintahan Prabowo - Gibran pada tahun 2024 - 2029 untuk mewujudkan Indonesia  Maju  melalui  program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045;

Maruli Tua Silaban menyampaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelang MK putuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News