Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!

6. Mengharapkan dan mengajak semua pihak mulai dari para elite politik, para sesepuh pemimpin bangsa, pemimpin agama, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan para relawan pendukung kelompok Capres/Cawapres Nomor 01 dan kelompok Capres/Cawapres Nomor 03, para anggota partai politik, segenap elemen masyarakat untuk kembali bersatu, dengan berpikir jernih - menyatukan pandangan dan harapan yang sama untuk mewujudkan untuk mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045;
7. Mendukung langkah dan upaya Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo - Gibran untuk merangkul dan melibatkan semua pihak yang telah menyatakan sikap dan komitmennya untuk mengawal dan mendukung 8 Program Cepat (Asta Cita) dan 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo - Gibran demi mewujudkan Indonesia maju dan makmur serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Pada bagian akhir, JDI Pro - Gibran mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo - Gibran 2024-2029 demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Pernyataan sikap ini ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban bersama Sekretaris Jenderal Iman H.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Maruli Tua Silaban menyampaikan pernyataan sikap JDI Pro-Gibran menjelang MK putuskan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah