Pernyataan Sikap KSHUMI soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Pernyataan Sikap KSHUMI soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri
KSHUMI. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) ikut menyikapi puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan dalam siaran persnya, Selasa (3/4), mengatakan bahwa unsur pidana penodaan agama terpenuhi dari puisi yang dibacakan Sukmawati.

Pertimbangan hukum yang disampaikan KSHUMI yakni Pasal 156a KUHP huruf a dan b dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan pada huruf a; yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Pada huruf b, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Dikatakan Chandra, pada Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Chandra mengatakan, unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, di muka umum, dan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Unsur dengan sengaja, katanya, cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai, merendahkan suatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan, melecehkan, menodai syariat Islam berupa cadar dan azan yang merupakanbagian dari ajaran Islam.

Sedangkan unsur di muka umum terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri satu orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyimpulkan puisi Sukmawati Soekarnoputri telah memenuhi unsur pidana penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News