Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs

Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs
Pengurus Pusat MIPI menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) ikut bereaksi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, gugatan perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin T. Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban, menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Majelis Hakim Oyong Cs menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

Salah satu putusan Hakim Oyong Cs ialah memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.

Bunyi putusan majelis hakim yang memicu kontroversi, yakni: "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari."

MIPI menilai putusan tersebut menimbulan keresahan di tengah masyarakat.

Simak pernyataan sikap Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI soal putusan majelis hakim PN Jakpus Oyong Cs yang meminta Pemilu 2024 ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News