Pernyataan Sikap MIPI soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Menohok Hakim Oyong Cs
“Keputusan ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilihan umum,” demikian bunyi pernyataan sikap Pengurus Pusat MIPI yang diterima JPNN.com, Senin (6/3).
Berikut kalimat lengkap pernyataan sikap MIPI yang diteken Sekretaris Jenderal MIPI Dr. Baharuddin Thahir, S.Sos., M.Si itu.
Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia menilai bahwa:
1. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun;
2. Pegadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Undang-Undang tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN.
3. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang bukan merupakan pihak tergugat dalam pengadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum ditengah persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Berdasarkan keadaan tersebut di atas, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI):
Simak pernyataan sikap Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI soal putusan majelis hakim PN Jakpus Oyong Cs yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?