Pernyataan Sikap Muhammadiyah soal RUU HIP, Sangat Tegas
Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya.
Tujuan undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan. perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya.
4. Kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai badan yang bertugas membantu presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa. Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Dalam situasi Pandemi COVID-19 dan dampak-dampak yang ditimbulkannya, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi diperlukan situasi dan kondisi yang aman dan persatuan yang kuat. Dalam hubungannya dengan Pancasila, yang sangat penting dilakukan dan diperkuat adalah melaksanakan Pancasila dan nilai-nilai yang ada di dalamnya dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara.
Seluruh institusi kenegaraan di eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga resmi pemerintahan lainnya semestinya berkonsentrasi penuh dan saling bersinergi untuk menangani pandemi COVID-19 dan segala dampaknya secara serius dan optimal.
6. Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimiliknya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik. Tetapi politik demokrasi juga meniscayakan checks and balances serta agregasi aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai perwujudan jiwa dan semangat gotong royong dan permusyawaratan.
Selebihnya secara moral segala bentuk kekuasaan harus ditunaikan dengan benar dan amanah karena bagi orang yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta beragama semua amanat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Ahmad Muzani Ungkap Cerita Prabowo Terbitkan PP 47 Hapus Utang Rakyat: Amanat Pancasila
- Presiden Prabowo dan Tantangan Aktualisasi Pancasila
- Pimpinan Muhammadiyah Ini Calon Menteri Pendidikan di Pemerintahan Prabowo