Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
![Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/29/menteri-pertahanan-republik-indonesia-letjen-tni-purn-dr-xyu-hkjc.jpg)
"Upaya menarik DPN ke dalam ranah non-pertahanan, termasuk juga dalam pengelolaan ekonomi, adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," ujarnya.
Dimas menyebut pembentukan DPN harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan pertahanan negara, memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman eksternal seperti perang, bukan untuk terlibat dalam urusan non-pertahanan di dalam negeri.
Koalisi memandang bahwa keterlibatan DPN dalam urusan non-pertahanan hanya akan menghidupkan dwifungsi TNI (dulu ABRI) seperti masa Orde Baru yang mewariskan kasus pelanggaran berat HAM yang tak tuntas hingga kini,
"Kami juga menilai, masalah DPN ini diawali dari pembentukan Peraturan Presiden No. 202 tahun 2024 tentang DPN yang memuat pasal karet," ucap Dimas.
Dia mencontohkan Pasal 3 huruf F, misalnya, mengatur bahwa DPN memiliki fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Koalisi khawatir pasal ini dijadikan pasal sapu jagat sehingga dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang lainnya dalam ranah non-pertahanan.
Koalisi berpendapat bahwa keterlibatan DPN dalam mengurus permasalahan nasional di luar pertahanan nyata-nyata menunjukkan gejala kembalinya dwifungsi militer Orde Baru dalam kehidupan bernegara.
"Kami mencatat, sebelumnya ada beberapa keterlibatan militer dalam ranah sipil yang bermasalah seperti pengamanan proyek Rempang Eco City yang berakibat pelanggaran HAM," ujarnya.
Contoh lain, penyalahgunaan TNI dalam proyek lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan yang berimplikasi besar bagi konflik aparat dengan masyarakat adat.
Koalisi masyarakat sipil kritik pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN bisa mengurusi masalah sawit dan pelanggaran hukum di hutan.
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Jengah, Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan yang Abai dengan Kewajibannya
- Konsistensi GCG Jadi Kunci PTPN IV PalmCo Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi
- Ada Inpres Penghematan, KSAD Sebut Tidak Ada Pemotongan Anggaran