Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan

Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN), selain PNS.

Nah, semua ASN, baik PNS maupun PPPK, dituntut untuk senantiasa bersikap netral pada setiap perhelatan politik.

Begitu pun menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, para PPPK di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang baru dilantik harus bisa menjaga netralitas ASN.

"Semoga mereka yang baru resmi menjadi aparatur sipil negara ini dapat menjaga netralitas di tahun politik sekarang," kata Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksano Haryono di Batang, Selasa (21/5).

Dia mengatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Paulus Dwi menegaskan, terhadap PPPK yang tidak netral, maka bisa terkena sanksi pemecatan.

"Oleh karena itu, para PPPK baru yang sudah disumpah dapat bekerja secara profesional, disiplin, loyalitas, dan juga jujur. Jika ada yang ketahuan bermain di pilkada maka bisa saja diberhentikan," katanya.

Paulus mengatakan pihaknya mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang yang telah mengelola kepegawaian dengan baik.

Berikut ini pernyataan tegas BKN ditujukan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News