Pernyataan Tegas Kapolri Soal Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung 

Pernyataan Tegas Kapolri Soal Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung 
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Dok Humas Polri

Dalam kasus pemalsuan surat, kata dia, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. "Sudah diproses tahap dua," tegasnya.

Sementara dalam kasus dugaan suap, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yakni diduga pemberi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, serta penerima Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte. "Berkas dalam proses tahap satu," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengatakan citra dan ketegasan Polri melakukan bersih-bersih di internal patut diacungi jempol. "Karena berhasil melakukan bersih-bersih internal Polri," kata Eva dalam rapat.

Namun demikian, Eva mengingatkan Bareskrim Polri jangan sampai kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka kasus Djoko Tjandra. Politikus Partai NasDem itu mengatakan kalau kalah, maka ini akan  menjadi hambatan dalam proses penyidikan kasus terkait Djoko Tjandra.

"Saya berharap Bareskrim berjuang optimal dan maksimal. Jangan sampai kalah di sidang praperadilan," kata Eva.

Seperti diketahui tersangka yang menggugat Bareskrim lewat  praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman tidak satu pun dari dua institusi ini yang mengusut dugaan terkait dengan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko ke PN Jaksel. 

"Kalau Pinangki kan terkait fatwa MA. Kalau PK belum terlihat diusut," kata Habiburokhman dalam rapat.

Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan institusinya tegak lurus dalam mengusut kasus Djoko Tjandra dan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News