Pernyataan Tegas Kapolri Soal Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung

Dalam kasus pemalsuan surat, kata dia, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. "Sudah diproses tahap dua," tegasnya.
Sementara dalam kasus dugaan suap, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yakni diduga pemberi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, serta penerima Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte. "Berkas dalam proses tahap satu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengatakan citra dan ketegasan Polri melakukan bersih-bersih di internal patut diacungi jempol. "Karena berhasil melakukan bersih-bersih internal Polri," kata Eva dalam rapat.
Namun demikian, Eva mengingatkan Bareskrim Polri jangan sampai kalah dalam gugatan praperadilan yang dilakukan salah satu tersangka kasus Djoko Tjandra. Politikus Partai NasDem itu mengatakan kalau kalah, maka ini akan menjadi hambatan dalam proses penyidikan kasus terkait Djoko Tjandra.
"Saya berharap Bareskrim berjuang optimal dan maksimal. Jangan sampai kalah di sidang praperadilan," kata Eva.
Seperti diketahui tersangka yang menggugat Bareskrim lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman tidak satu pun dari dua institusi ini yang mengusut dugaan terkait dengan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko ke PN Jaksel.
"Kalau Pinangki kan terkait fatwa MA. Kalau PK belum terlihat diusut," kata Habiburokhman dalam rapat.
Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan institusinya tegak lurus dalam mengusut kasus Djoko Tjandra dan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet