Pernyataan Tegas Kapolri soal Sweeping Atribut Natal

Pernyataan Tegas Kapolri soal Sweeping Atribut Natal
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping atribut natal.

Penegasan ini menyikapi adanya aksi sweeping ormas di pusat perbelanjaan di Surabaya, Yogyakarta, dan Bekasi.

"Menghadapi persoalan ini saya sudah perintahkan pada jajaran saya, kalau ada sweeping dengan cara anarki, tangkap dan proses. Karena itu pelanggaran hukum," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Tito mengakui bahwa ada beberapa institusi yang menerbitkan surat edaran agar pengusaha tidak memaksakan karyawan muslim untuk menggunakan atribut natal. Hal ini merujuk pada Fatwa MUI.

‎"Berawal dari Fatwa MUI tidak boleh pakai atribut natal, kemudian ada bahasa-bahasa yang sensitif. Ini kemudian dijadikan dasar beberapa ormas untuk sweeping atau sosialisasi ke mal atau pertokoan," jelas Tito.

Tito menegaskan, sweeping merupakan tindakan melawan hukum. Dia mengimbau, agar ormas mengedepankan musyawarah dalam mensosialisasikan Fatwa MUI tersebut.

"Silakan sosialisasi. Tapi gunakan cara yang baik tidak membuat orang takut. Bisa mungkin dengan undangan. Kan ada MUI cabang-cabang," imbuhnya.

Di sisi lain, Tito juga menekankan agar para pengusaha tidak memaksakan karyawannya yang berbeda keyakinan menggunakan atribut Natal. Dia juga akan memproses pengusaha yang berlaku demikian.‎

"Tidak boleh kalau ada pemilik toko dia memaksa karyawan harus menggunakan atribut Natal, topi sinterklas, dan dipaksa. Kalau tidak dipakai akan dipecat itu, tidak boleh," tandas Tito. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan sweeping atribut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News