Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
![Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/20/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-di-senayan-senin-201-foto-ricardojpnncom-33.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan.
Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades).
"ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (13/3).
Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara.
"Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima.
Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan.
Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan ASN baik PNS maupun PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai kades atau lainnya
- Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan
- Ide Pejabat Negara agar Seluruh Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Ambil Jalan Pintas, Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Punya Agenda Besar, Seluruh ASN Wajib Tahu, Muncul Kritikan Pedas
- Kepala BKN: Kerja ASN 3 Hari WFO Sisanya WFA Segera Diterapkan