Pernyataan Tegas Kepala BKN soal ASN Rangkap Kades, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria.
Sebelumnya, di Kabupaten Cianjur ditemukan 15 PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan. Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu.
Tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.
"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan ASN baik PNS maupun PPPK tidak boleh rangkap jabatan sebagai kades atau lainnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya