Pernyataan Tegas Kepala BKN soal Sanksi Terhadap PNS Joget Miras

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan aksi PNS wanita joget miras di Sumatra Utara yang viral di media sosial.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, aksi PNS joget miras bisa masuk kategori berat.
Artinya kata Bima, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang baik," kata Bima yang juga sekjen KORPRI kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu melanggar Panca Prasetya KORPRI.
Meski begitu sebelum menetapkan hukuman disiplin, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk.
Untuk membuktikannya, kata Bima, perlu memanggil para oknum PNS tersebut.
"Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, dan setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan," terangnya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyayangkan aksi PNS joget miras yang viral di medsos karena melanggar disiplin PNS, apa sanksinya?
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat demi Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Gubernur Melki Laka Lena Minta ASN NTT tidak Bekerja Sekadarnya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh