Pernyataan Tegas Kepala BKN soal Sanksi Terhadap PNS Joget Miras
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyayangkan aksi PNS wanita joget miras di Sumatra Utara yang viral di media sosial.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, aksi PNS joget miras bisa masuk kategori berat.
Artinya kata Bima, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang baik," kata Bima yang juga sekjen KORPRI kepada JPNN.com, Minggu (16/1).
Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu melanggar Panca Prasetya KORPRI.
Meski begitu sebelum menetapkan hukuman disiplin, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk.
Untuk membuktikannya, kata Bima, perlu memanggil para oknum PNS tersebut.
"Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, dan setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan," terangnya.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyayangkan aksi PNS joget miras yang viral di medsos karena melanggar disiplin PNS, apa sanksinya?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN