Pernyataan Tegas Kepala BKN soal Sanksi Terhadap PNS Joget Miras

Mengenai pernyataan pejabat setempat kalau itu hanya main-main, Bima kembali menegaskan, semua keputusan ada di tangan PPK. Harus ditelusuri benar-benar apakah hanya main-main atau tidak, tentunya disertai bukti-bukti akurat.
"Pijakan PPK untuk menentukan hukumannya ada di PP Disiplin PNS," kata Bima.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras), viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @Joniarnewspekan di YouTube, terlihat wanita itu juga dikelilingi oleh sejumlah orang yang juga berseragam PNS.
Mereka tampak berjoget dan bernyanyi sembari dengan diiringi musik. Sembari memegang botol tersebut, oknum PNS itu tampak menikmati alunan musik yang diputar.
"Viraal!!!, Pesta Ultah Kadis Kesehatan Humbahas di rumah dengan 'minuman' menggunakan baju dinas," tulis pengunggah video. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyayangkan aksi PNS joget miras yang viral di medsos karena melanggar disiplin PNS, apa sanksinya?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak