Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Rabu, 21 Oktober 2020 – 07:20 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya.
Dengan tegas Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup.
"Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, masa kontrak PPPK minimal satu tahun.
Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun.
Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.
Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus.
Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru tentang masa kontrak PPPK.
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024