Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Rabu, 21 Oktober 2020 – 07:20 WIB
![Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/20/kepala-bkn-bima-haria-wibisana-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-di-senayan-senin-201-foto-ricardojpnncom-33.jpg)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya.
Dengan tegas Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup.
"Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, masa kontrak PPPK minimal satu tahun.
Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun.
Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.
Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus.
Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru tentang masa kontrak PPPK.
BERITA TERKAIT
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun