Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Rabu, 21 Oktober 2020 – 07:20 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada masanya.
Dengan tegas Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak ada PPPK yang dikontak seumur hidup.
"Tidak ada kontrak seumur hidup. Namanya juga kontrak, berapa lama dikontrak ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, masa kontrak PPPK minimal satu tahun.
Kemudian bisa diperpanjang terus hingga lima tahun.
Selama masa perpanjangan itu dilakukan evaluasi untuk menilai kinerja PPPK.
Bila kinerja PPPK baik, kontrak bisa diperpanjang terus.
Namun jika kinerja buruk, kontrak bisa diputus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru tentang masa kontrak PPPK.
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi