Pernyataan Tegas Kepala BKN tentang Masa Kontrak PPPK, Simak Baik-baik
Kinerja buruk ini seperti banyak bolos, terlibat politik praktis, melakukan kejahatan korupsi, narkoba, dan lainnya.
"PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kinerjanya harus dievaluasi dan kalau melakukan pelanggaran berat bisa langsung diputus kontraknya," kata Bima Haria.
Penilaian kinerja ini, lanjutnya, sangat menentukan masa depan PPPK.
Misalnya dalam lima tahun kontrak kinerjanya baik, PPK bisa memperpanjang lagi dalam perencanaan (lima tahun kedua) berikutnya.
Dengan catatan formasinya masih dibutuhkan.
Sebab, perkembangan zaman yang begitu cepat bisa saja membuat formasi yang selama ini dibutuhkan, tiba-tiba hilang beberapa tahun kemudian karena tergantikan oleh teknologi digital.
Dia menjelaskan, bila formasinya ternyata tidak ada lagi karena tergantikan teknologi misalnya, sehingga kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang lagi, yang bersangkutan masih punya kesempatan ikut tes lagi dengan formasi berbeda.
Sebaliknya bila PPPK selama masa kontrak satu sampai lima tahun kinerjanya buruk, selain tidak akan diperpanjang masa kontraknya. PPPK-nya tidak bisa ikut tes untuk formasi lainnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru tentang masa kontrak PPPK.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas