Pernyataan Tegas Kombes Yusri Soal Tangkap Paksa Richard Lee
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menangkap dokter Richard Lee di kediamannya Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.
Penangkapan dokter Richard terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidk berdasar surat penyitaan dari PN Jakarta Selatan 8 juni 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan tersebut sudah berdasarkan standar operasional berlaku (SOP).
"Kami lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanisme yang ada," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).
Hal itu disampaikan guna merespons pernyataan kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution yang menyebut belum menerima pemberitahuan soal penetapan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidk sehingga ada upaya paksa," ujar Yusri.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, penangkapan tersebut juga melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," ujar Yusi.
Tim dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
- Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
- Dampak Perseturuan dengan Kartika Putri, Richard Lee Trauma Terhadap Polisi