Pernyataan Tegas Kombes Yusri Soal Tangkap Paksa Richard Lee
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richad Mahenu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret dokter Richard itu.
Mulanya, pada 6 agustus 2021, Richard mengunggah di akun media sosial yang telah disita oleh penyidik, dengan tulisan " Hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".
"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel 8 Juli 2021," ujar Rovan.
Rovan menjelaskan, saat proses penangkapan polisi mengajak petugas keamanan perumahan hingga pengacara Richard.
"Kronologis penangkapan anggota kami jam tujuh sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ujar Rovan.
Sebelum menangkap, penyidik terlebih dahulu menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti
"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," tutur Rovan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Richard Lee di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
- Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini
- Dampak Perseturuan dengan Kartika Putri, Richard Lee Trauma Terhadap Polisi