Pernyataan Tegas Letjen Chandra Terkait Proses Hukum 3 Oknum TNI AD Tersangka Kecelakaan di Nagreg

Pernyataan Tegas Letjen Chandra Terkait Proses Hukum 3 Oknum TNI AD Tersangka Kecelakaan di Nagreg
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan ketiga oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

Letjen Chandra menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kecelakaan Nagreg yang menyebabkan dua warga, Handi (18) dan Salsabila (14) meninggal dunia, itu dipusatkan di Puspom AD. 

"Jadi, tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi , dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Namun, saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," kata Letjen TNI Chandra W Sukotjo di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12). 

Jenderal bintang tiga itu menargetkan proses penyidikan terhadap ketiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini, sehingga kasus tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer. 

Menurut dia, dalam proses penyidikan itu, Polisi Militer didukung Polri untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung. 

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya yang memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan bahwa proses hukum yang ditegakkan kepada oknum anggota TNI itu akan tegas dan transparan. 

Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyampaikan pernyataan terkait proses hukum 3 oknum TNI AD yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di Nagreg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News