Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD

Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengkritisi ibu kota baru dan amendemen UUD 1945 di era Presiden Jokowi. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyebut rakyat perlu dilibatkan jika ada agenda amendemen UUD 1945 yang bisa menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Amendemen harus ditanyakan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui mekanisme konsultasi publik atau pendapat publik," tulis Nasir Djamil kepada JPNN.com, Rabu (1/9).

Menurut politikus PKS itu, rencana amendemen tidak mendesak dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Bang Nasir bahkan menyarankan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya fokus menangani pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kemudian, penting juga bagi pemerintah untuk memastikan APBN 2022 mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Amandemen untuk saat ini tidaklah mendesak untuk dilakukan meskipun dirasakan penting," ucap Bang Nasir menegaskan.

Wacana amendemen UUD 1945 secara terbatas demi menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN, terus menguat.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah bahkan menyebut salah satu urgensi PPHN adalah
membentengi mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil sampaikan pernyataan tegas soal ibu kota baru dan amendemen UUD 1945 di era Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News