Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD
Sebab, politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pembangunan ibu kota baru tanpa adanya PPHN.
Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.
Namun, Bang Nasir menyatakan rencana pemindahan IKN ke ibu kota baru justru harus dikritisi secara serius oleh kekuatan politik dan rakyat Indonesia.
"Ketimbang urus IKN, lebih baik urus APBN agar mampu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tandas Nasir Djamil. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil sampaikan pernyataan tegas soal ibu kota baru dan amendemen UUD 1945 di era Presiden Jokowi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW