Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD
Sebab, politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pembangunan ibu kota baru tanpa adanya PPHN.
Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.
Namun, Bang Nasir menyatakan rencana pemindahan IKN ke ibu kota baru justru harus dikritisi secara serius oleh kekuatan politik dan rakyat Indonesia.
"Ketimbang urus IKN, lebih baik urus APBN agar mampu dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia," tandas Nasir Djamil. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil sampaikan pernyataan tegas soal ibu kota baru dan amendemen UUD 1945 di era Presiden Jokowi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus