Pernyataan Tegas Pejabat Kemendikbudristek soal PTM Terbatas, Kepsek Harus Tahu

Pernyataan Tegas Pejabat Kemendikbudristek soal PTM Terbatas, Kepsek Harus Tahu
Karo Perencanaan Kemendikbudristek Samsuri bicara soal PTM terbatas. Foto: Mesya/JPNN.com

“Munculnya klaster di sekolah tertentu tidak lantas harus menutup kembali seluruh sekolah,” kata Sekjen Suharti.

Menurut dia pemda sudah memiliki SOP apa langkah yang akan dilakukan terhadap kemunculan klaster pendidikan dan bagaimana untuk mengendalikannya.

Karena itu, Suharti mengingatkan meski bermunculan klaster pendidikan, tidak boleh dijadikan dasar untuk menutup seluruh sekolah.

Sebab untuk membuka kembali PTM terbatas, sekolah harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Mulai dari dukungan sarana prasarana, vaksinasi Covid-19 bagi para pendidik, siswa dan juga warga sekolah lainnya.

 “Ada daftar periksa yang harus diisi sekolah. Kalau daftar belum terpenuhi maka tentu sekolah tidak bisa melaksanakan PTM terbatas,” ucapnya.

Dengan mengisi daftar periksa tersebut, sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat PTM terbatas, maka dengan sendirinya tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka. Sebaliknya jika sekolah memang memenuhi daftar periksa, maka sekolah juga diizinkan menggelar PTM terbatas.

Selama PTM terbatas, Suharti mengingatkan sekolah tetap membuka pembelajaran melalui daring (PJJ). Kebijakan melanjutkan PJJ ini untuk mengakomodir siswa yang memang belum bisa hadir secara fisik ke sekolah dengan berbagai alasan.

“Kami akan terus perkuat peran guru untuk menggelar blended learning atau pembelajaran campuran,” tutup Sekjen Suharti. (esy/jpnn)

Kemendikbudristek menyampaikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan PTM terbatas, seluruh kepsek harus menyimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News