Pernyataan Tegas Pjs Gubernur Kepri Bahtiar di Hadapan Ketua Bawaslu RI
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pjs Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar menegaskan komitmennya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di wilayah Kepri.
Pria yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu bahkan menyatakan siap menerima sanksi jika terbukti tidak netral.
Pernyataan Bahtiar disampaikan di hadapan Ketua Bawaslu RI Abhan yang melakukan kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (17/10).
"Sangat setuju, saya siap diberhentikan sebagai Pjs Gubernur Kepri kalau memang melanggar netralitas," tegas Bahtiar.
Bahtiar mengatakan pihaknya juga sudah meminta Bawaslu Kepri menindak tegas bagi ASN yang terlibat langsung mendukung salah satu paslon Kepala Daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada toleransi, karena ASN harus mementingkan negara di atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu," tegas Bahtiar.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 karena ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Pjs Gubernur Kepri sendiri pun harus netral. Kalau tidak, maka kami akan rekomendasikan ke Kemendagri untuk dicabut status Pjs nya," kata Abhan dalam kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.
Di hadapan Ketua Bawaslu RI Abhan, Pjs Gubernur Kepri Bahtiar menegaskan komitmen menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2020.
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Di Hadapan Anggota DPD, Bawaslu Ungkap Temuan 22 Masalah di Pilkada Serentak 2024
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024