Pernyataan Tegas Sekjen PBB soal Permukiman Ilegal Israel: Harus Dihentikan!
jpnn.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Rabu (22/1) menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, sehingga harus dihentikan.
“Di seberang Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, keputusasaan menyebar, memicu kemarahan dan keputusasaan. Setiap permukiman baru adalah penghalang di jalan menuju perdamaian," ujar Guterres dalam pembukaan sesi tahun 2023 komite tentang pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.
Mencatat berita yang mengkhawatirkan pada Rabu pagi bahwa pasukan Israel membunuh 10 warga Palestina dan melukai lebih dari 80 orang, Guterres mengingatkan bahwa siklus kekerasan yang mematikan terus meningkat.
"Ketegangan sangat tinggi. Dan proses perdamaian tetap terhenti," tutur dia.
Dia juga mencatat situasi rawan di Yerusalem serta provokasi dan tindakan kekerasan di dalam dan sekitar Tempat Suci.
“Status Yerusalem tidak dapat diubah dengan tindakan sepihak,” kata Guterres, menegaskan posisi PBB.
“Karakter demografis dan historis Yerusalem harus dipertahankan–dan status quo di Tempat Suci harus ditegakkan, sejalan dengan peran khusus Kerajaan Hashemite Yordania,” ujar dia.
Sekjen PBB itu mengatakan tujuan akhir dari penyelesaian konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah untuk mengakhiri pendudukan dan mewujudkan solusi dua negara.
Sekjen PBB itu mengatakan tujuan akhir penyelesaian konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah untuk mengakhiri pendudukan dan mewujudkan solusi dua negara
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Mantan Presiden Amerika Meninggal Dunia, Palestina Ikut Berduka
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- 50 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Dekat RS Kamal Adwan