Pernyataan Tegas Sekjen PBB soal Permukiman Ilegal Israel: Harus Dihentikan!

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Rabu (22/1) menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, sehingga harus dihentikan.
“Di seberang Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, keputusasaan menyebar, memicu kemarahan dan keputusasaan. Setiap permukiman baru adalah penghalang di jalan menuju perdamaian," ujar Guterres dalam pembukaan sesi tahun 2023 komite tentang pelaksanaan hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.
Mencatat berita yang mengkhawatirkan pada Rabu pagi bahwa pasukan Israel membunuh 10 warga Palestina dan melukai lebih dari 80 orang, Guterres mengingatkan bahwa siklus kekerasan yang mematikan terus meningkat.
"Ketegangan sangat tinggi. Dan proses perdamaian tetap terhenti," tutur dia.
Dia juga mencatat situasi rawan di Yerusalem serta provokasi dan tindakan kekerasan di dalam dan sekitar Tempat Suci.
“Status Yerusalem tidak dapat diubah dengan tindakan sepihak,” kata Guterres, menegaskan posisi PBB.
“Karakter demografis dan historis Yerusalem harus dipertahankan–dan status quo di Tempat Suci harus ditegakkan, sejalan dengan peran khusus Kerajaan Hashemite Yordania,” ujar dia.
Sekjen PBB itu mengatakan tujuan akhir dari penyelesaian konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah untuk mengakhiri pendudukan dan mewujudkan solusi dua negara.
Sekjen PBB itu mengatakan tujuan akhir penyelesaian konflik berkepanjangan Israel-Palestina adalah untuk mengakhiri pendudukan dan mewujudkan solusi dua negara
- Amerika Bakal Persulit Pemohon Visa yang Suka Menghina Israel di Medsos
- Presiden Macron: Serangan Israel di Beirut Tak Dapat Diterima
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar