Pernyataan Terakhir Yusril Sebelum Sidang Putusan di MK, Sangat Pedas
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:40 WIB

Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Fathan Sinaga/JPNN.com
BW punya beberapa alasan sehingga optimis permohonannya diterima hakim MK. Satu diantaranya, pihak termohon dan terkait untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019, tidak mampu membantah saksi dan ahli pemohon.
"Coba siapa yang bisa counter enggak ada. Baik pertanyaan termohon pihak terkait atau ahli pihak terkait, itu enggak ada," ucap dia. (mg10/jpnn)
Yusril mengatakan, tim kuasa hukum paslon 02 justru gagal membuktikan dugaan kecurangan di Pilpres 2019. Dari situ, pihak terkait tidak perlu membantah keterangan saksi dan bukti pemohon.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK