Pernyataan Terbaru Bareskrim Polri Soal Honor Rossa Rp 172 Juta, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membantah menyita uang senilai Rp 172 juta dari Rossa, terkait kasus robot trading DNA Pro.
Uang itu merupakan honor dari pemilik nama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani seusai mengisi acara DNA Pro di Bali.
"Penyidik tidak menyita uang dari Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Perwira tinggi Polri itu juga menegaskan bahwa Rossa tak memberikan uang tersebut.
"(Penyidik) tidak menerima," kata Brigjen Whisnu.
Whisnu mengatakan uang itu berasal dari kontrak Rossa dengan DNA Pro secara profesional untuk mengisi sebuah acara.
"Ada kontraknya sebagai profesional, penyidik tidak menyita," jelas Whisnu.
Rossa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis pekan lalu. Dia diberikan 23 pertanyaan oleh penyidik.
Bareskrim Polri memberi penjelasan soal Honor Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Rossa hingga Prilly Latuconsina Dapat Undangan Nikah Luna Maya
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...