Pernyataan Terbaru BKN soal SK Pengangkatan CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk segera menetapkan surat keputusan pengangkatan CPNS 2018.
Pasalnya, ada ketentuan penetapan SK CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari kepala BKN.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Media dan Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN Viktor Saing, imbauan berupa Surat Nomor K26-30/V 64-6/99 tanggal 6 Mei 2019 tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Pasal 33 dari PP 11/2017 (tentang Manajemen PNS) menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari kepala BKN,” ujar Viktor, Jumat (17/5).
BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Sudah Rampung
Viktor menambahkan, waktu yang dimiliki PPK untuk menetapkan SK pengangkatan CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari kepala BKN.
“PPK mohon segera menindaklanjuti amanat peraturan yang berlaku untuk segera menetapkan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diberikan persetujuan teknis dan penetapan NIP, ” tandasnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan mbaun kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah soal SK pengangkatan CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024