Pernyataan Terbaru Deputi BKN Soal Pemindahan ASN ke IKN, Menggiurkan Juga Nih
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan mandat melaksanakan asesmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke ibu kota negara (IKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memang ada penugasan kepada BKN untuk melakukan asesmen terhadap ASN yang akan dipindahkan.
Asesmen ini terutama dilakukan pada ASN maksimal jabatan administrator.
"Asesmen ini untuk melihat kesiapan ASN jabatan administrator atau setingkat eselon III ke bawah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (14/7).
Dia menegaskan dalam asesmen itu, BKN akan menentukan berapa total ASN yang dipindahkan ke IKN.
Ada sejumlah kriteria yang diberlakukan, misalnya, di IKN nanti kantornya sudah smart office, maka, apakah ASN memiliki kemampuan digital atau tidak.
Jika tidak punya, kata Deputi Suharmen, tentu akan sulit untuk bisa beradaptasi di lingkungan baru.
Selain itu, usia juga menjadi salah satu kriteria yang digunakan. Untuk status lajang atau bujang, menurut Suharmen, tidak menentukan karena akan disiapkan fasilitas perumahan.
Deputi BKN Suharmen memberikan informasi soal pemindahan ASN ke ibu kota negara (IKN)
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD