Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal Penghapusan Honorer, Kabar Gembira untuk PPPK

Pernyataan Terbaru Deputi SDM soal Penghapusan Honorer, Kabar Gembira untuk PPPK
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan masalah penghapusan honorer terkait RUU ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi

5. Penataan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” kata Alex, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN juga untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni bicara soal penghapusan honorer dan ada kabar gembira untuk PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News