Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib Dilaksanakan
Namun yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024.
Kemudian, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan.
Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta Sri Hariyati mengatakan penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri. (esy/jpnn)
Simak pernyataan terbaru Dirjen Nunuk soal kinerja guru PPPK dan PNS, wajib dilaksanakan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN