Pernyataan Terbaru Irjen Dedi soal Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Keras, Ada Kata Sikat

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Timsus Polri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons kembali soal isu bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan Polri bakal mengusut tuntas.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri