Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginginkan adanya peradilan terbuka terhadap kasus tabrakan maut di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tiga prajurit TNI diketahui menjadi tersangka dalam tabrakan tersebut, yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.
"Kami pasti buka, tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Jenderal Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).
Jenderal Andika pun mengajak para wartawan meliput persidangan, jika kasus tabrakan maut di Nagreg sudah dibawa ke pengadilan.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan," beber mantan Pangkostrad itu.
Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad menjadi tersangka dalam kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan kasus 3 oknum TNI membuang mayat korban tabrakan maut di Jalan Raya Nagreg.
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sempat Tabrak Fortuner, Xenia Bermuatan Jeriken Pertalite Ditinggal Kabur Sopirnya
- Mayor Hery Ismoyo & Wahyu Millian Resmi Jadi Komandan Batalyon Kopassus
- Sopir Adu Banteng dengan Bus Rombongan Bonek Akhirnya Tewas
- Tabrakan Maut Mobil Lawan Arah vs Bus Rombongan Bonek, Rokok Ilegal Terkuak
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda