Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rekomendasi dari menteri terkait permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Baiq adalah mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, NTB yang dijatuhi enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Belum sampai meja saya," kata Jokowi usai menghadiri acara di JCC Senayan, Jakarta pada Jumat (12/7).
BACA JUGA: MA Tolak Upaya Baiq Nuril Ajukan PK, Ini Pertimbangannya
Baiq tak hanya mengajukan amnesti. Warga Lombok Barat itu juga menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta DPR demi perjuangannya lolos dari pemenjaraan.
Jokowi menambahkan, dirinya akan segera memutuskan permohonan Baiq untuk memperoleh amnesti. Namun, Presiden Ketujuh RI itu masih menunggu pertimbangan dan masukan dari para pembantunya.
BACA JUGA: Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril
"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tambah suami Iriana itu.(fat/jpnn)
Presiden Jokowi memastikan dirinya akan segera memutuskan permohonan Baiq Nuril untuk memperoleh amnesti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025