Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk eks Kabaharkam Polri itu, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Firli kembali mangkir pada Senin (26/2), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Selama penanganan perkara pemerasan SYL, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023.
Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata begini soal kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka Firli Bahuri, eks ketua KPK.
- Direktorat PPA &PPO Diharapkan Dorong Peringkat Kesetaraan Gender Indonesia
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Jenderal Sigit: Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah & Rekreasi Saat Nataru
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi