Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang

Pernyataan Terbaru Ketum PB PGRI, Guru ASN & Honorer Bisa Tenang
Pernyataan terbaru Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang diharapkan bisa membuat guru ASN & honorer tenang. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, dan oleh karena itu klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 

3. Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.

4. Menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI.

5. Menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi. 

6. Tidak menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI. 

"Kami berharap dengan pernyataan ini seluruh guru di Indonesia bisa tetap tenang. Tidak ada perubahan kepengurusan PB PGRI dan kami tetap solid, " pungkas Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang diaminkan Sekretaris Jenderal Dudung Abdul Qodir. (esy/jpnn) 


Pernyataan terbaru Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi yang diharapkan bisa membuat guru ASN & honorer tenang.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News