Pernyataan Terbaru Kiai Marsudi Syuhud tentang FPI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Marsudi Syuhud mengomentari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam).
Kiai Marsudi Syuhud menegaskan, keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tidak lantas disebut pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Ma’ruf Amin anti-Islam.
"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Khan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata Marsudi dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu (3/1).
Menurut Kiai Marsudi, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.
Pada sisi lain dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.
Marsudi juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI yang dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Jadi, kata dia, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu berbasis Islam.
"Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujar dia.
Ketua PB NU KH Marsudi Syuhud kembali menyampaikan pernyataan soal keputusan pemerintah membubarkan FPI.
- Telat Jatah
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Maruf Amin dan Gus Muhaimin Bakal Menghadiri Haul KH Bishri Syansuri