Pernyataan Terbaru Kombes Guruh soal Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polisi dalam waktu dekat melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Ayu Thalia.
Gelar perkara kasus anak Ahok itu dilakukan guna menentukan siapa tersangkanya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, penyidik saat ini tengah mendalami semua keterangan saksi yang ada.
"Ini masih kami kumpulkan semua keterangan-keterangan saksi. Termasuk keterangan ahli, CCTV," kata Kombes Guruh saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/11).
Namun, pria kelahiran 21 April 1973 itu belum memberitahukan kapan gelar perkara itu dilakukan.
Kombes Guruh hanya memastikan semua saksi yang diperlukan telah diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan saksi) sudah dong. Setelah beberapa hari dilakukan pelaporan itu," tandas Kombes Guruh Arif Darmawan.
Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baiknya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan sampaikan perkembangan kasus anak Ahok dan Ayu Thalia.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- KPK Periksa Advokat Simon Petrus
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto