Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka lain, selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
"Kalau untuk (kasus pengeroyokan) KNPI sementara ini para tersangka yang dilakukan penahanan, ya, saudara AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut perihal kasus pengeroyokan tersebut.
Motif Azis Samual memerintahkan para debt collector mengeroyok Haris Pertama pun sampai saat ini masih misteri.
"Selain itu belum ada update terbaru, kalau ada nanti kami sampaikan," kata Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan belum ada tersangka lain selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya