Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka lain, selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
"Kalau untuk (kasus pengeroyokan) KNPI sementara ini para tersangka yang dilakukan penahanan, ya, saudara AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut perihal kasus pengeroyokan tersebut.
Motif Azis Samual memerintahkan para debt collector mengeroyok Haris Pertama pun sampai saat ini masih misteri.
"Selain itu belum ada update terbaru, kalau ada nanti kami sampaikan," kata Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan belum ada tersangka lain selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi