Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan soal Kasus Pengeroyokan Haris Pertama

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka lain, selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
"Kalau untuk (kasus pengeroyokan) KNPI sementara ini para tersangka yang dilakukan penahanan, ya, saudara AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut perihal kasus pengeroyokan tersebut.
Motif Azis Samual memerintahkan para debt collector mengeroyok Haris Pertama pun sampai saat ini masih misteri.
"Selain itu belum ada update terbaru, kalau ada nanti kami sampaikan," kata Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan belum ada tersangka lain selain Azis Samual dkk yang ditahan dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI