Pernyataan Terbaru Kombes Zulpan tentang Kasus Habib Bahar & Eggi Sudjana
Selasa, 21 Desember 2021 – 16:46 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com/Fransiskus Adryanto
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Belakangan terungkap, alasan pelaporan terhadap keduanya lantaran dianggap memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tentang 'Tuhan kita bukan orang Arab'. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak pernyataan terbaru Kombes Endra Zulpan soal kasus Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani