Pernyataan Terbaru Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Misal Kelak Vonis Berkata Lain
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menyayangkan langkah penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kliennya.
Pasalnya, menurut dia, kasus yang dituduhkan terhadap Edy Mulyadi masih debatable.
"Sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar," kata Damai dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Damai berharap semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mestinya, lanjut Damai, demi kepastian hukum dan keadilan penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
"Semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain. Namun, tehadap diri EM (Edy Mulyadi, red) sudah dilakukan penahahan," kata Damai.
Berikut ini pernyataan terbaru kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, ada harapan dan hal yang disayangkan.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada