Pernyataan Terbaru Mabes TNI AD tentang Sosok Ruslan Buton
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus menegaskan bahwa Ruslan Buton yang ditangkap setelah meminta Presiden Jokowi mundur, bukan seorang prajurit lagi.
Untuk itu, penanganan proses hukum semua berada di bawah kendali Polri.
"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat Kapten Infanteri,” ujar Nefra ketika dihubungi JPNN, Sabtu (30/5).
Nefra menuturkan, ketika terlibat kasus pembunuhan, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Kasus yang melibatkan Ruslan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap La Gode karena mencuri singkong.
Kemudian, La Gode dititipkan ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara karena polisi tak ada ruang tahanan.
Tak berapa setelah itu, La Gode ditemukan tewas karena dianiaya.
“Saat itu belasan oknum personel TNI yang bertugas Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pun didakwa melakukan penganiayaan itu,” sambung Nefra.
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang pernah menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub