Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Choll Qoumas menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan toa atau pengeras suara.
Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan salah satu tujuan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid ialah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kami tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya kepada awak media saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Gus Yaqut mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat makin harmonis," ungkapnya.
Mantan anggota DPR itu mengatakan pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
Sebab, di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
Pernyataan terbaru Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut soal SE pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan